BELANJA ONLINE DISINI ... SUPER KOMPLIT
































Senin, 28 Desember 2009

Hukum merayakan tahun baru masehi

. Senin, 28 Desember 2009



Hukum merayakan tahun baru masehi dan cara meyikapinya
Bila melongok sejarahnya, penetapan 1 Januari sebagai pertanda Tahun Baru bermula pada abad 46 Sebelum Masehi
(SM). Ketika itu Kaisar Julius Caesar membuat kalender Matahari. Kalender yang dinilai lebih akurat ketimbang kalenderkalender
lain pernah dibuat sebelumnya.

Sebelum Caesar membuat kalender Matahari, pada abad 153 SM, Janus seorang pendongeng di Roma yang
menetapkan awal mula tahun. Dengan dua wajahnya, Janus mampu melihat kejadian di masa lalu dan masa depan.
Dialah yang menjadi simbol kuno resolusi (sebuah pencapaian) Tahun Baru. Bangsa Roma berharap dengan dimulainya
tahun yang baru, kesalahan-kesalahan di masa lalu dapat dimaafkan. Sebagai penebus dosa, tahun baru juga ditandai
dengan tukar kado.Setelah menyimak sejarahnya, marilah kita lihat dalil-dalil dari Kitabullah, as-Sunnah dan atsar-atsar
yang shahih yang melarang untuk menyerupai orang-orang kafir di dalam hal yang menjadi ciri dan kekhususan mereka.

Seperti yang telah dijelaskan diatas, bahwa tahun baru masehi awalnya merupakan suatu ritual Bangsa Roma, dan
bahkan dianggap sebagai penebus dosa.

Tahun baru merupakan suatu hari yang datang kembali dan terulang, yang diagung-agungkan oleh orang-orang kafir.
Atau sebutan bagi tempat orang-orang kafir dalam menyelenggarakan perkumpulan keagamaan. Jadi, setiap perbuatan
yang mereka ada-adakan di tempat-tempat atau waktu-waktu seperti ini maka itu termasuk hari besar mereka.
Karenanya, larangannya bukan hanya terhadap hari-hari besar yang khusus buat mereka saja, akan tetapi setiap waktu
dan tempat yang mereka agungkan yang sesungguhnya tidak ada landasannya di dalam agama Islam, demikian pula,
perbuatan-perbuatan yang mereka ada-adakan di dalamnya juga termasuk ke dalam hal itu. Ditambah lagi dengan harihari
sebelum dan sesudahnya yang nilai religiusnya bagi mereka sama saja sebagaimana yang disinggung oleh Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah. Di antara ayat yang menyebutkan secara khusus larangan menyerupai hari-hari
besar mereka adalah firmanNya.

"Dan orang-orang yang tidak menyaksikan az-zuur." [Al-Furqan : 72]

.







Ayat ini berkaitan dengan salah satu sifat para hamba Allah yang beriman. Sekelompok ulama seperti Ibnu Sirin, Mujahid
dan Ar-Rabi’ bin Anas menafsirkan kata "Az-Zuura" (di dalam ayat tersebut) sebagai hari-hari besar orang kafir.

Dalam hadits yang shahih dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam datang ke Madinah, mereka memiliki dua hari besar untuk bermain-main. Lalu beliau bertanya, "Dua hari untuk
apa ini ?". Mereka menjawab, "Dua hari di mana kami sering bermain-main di masa Jahiliyyah". Lantas beliau bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian untuk keduanya dua hari yang lebih baik dari keduanya :
Iedul Adha dan Iedul Fithri"

Sebagian mengharamkan dan sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat. Dalam merayakan tahun baru masehi
ada dua argumen pendapat : 1. Pendapat yang Mengharamkan Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun
baru masehi, berhujjah dengan beberapa argumen. a. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Ibadah Orang Kafir Bahwa
perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peribadatan para pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa,
baik yang Nasrani atau pun agama lainnya. Sejak masuknya ajaran agama Nasrani ke eropa, beragam budaya paganis
(keberhalaan) masuk ke dalam ajaran itu. Salah satunya adalah perayaan malam tahun baru. Bahkan menjadi satu
kesatuan dengan perayaan Natal yang dipercaya secara salah oleh bangsa Eropa sebagai hari lahir nabi Isa. Walhasil,
perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari besar agama kafir. Maka hukumnya haram dilakukan oleh
umat Islam. b. Perayaan Malam Tahun Baru Menyerupai Orang Kafir Meski barangkali ada yang berpendapat bahwa
perayaan malam tahun tergantung niatnya, namun paling tidak seorang muslim yang merayakan datangnya malam
tahun baru itu sudah menyerupai ibadah orang kafir. Dan sekedar menyerupai itu pun sudah haram hukumnya,
sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang burbunyi : "Barang Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama
tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka". c. Perayaan Malam Tahun Baru Penuh Maksiat Sulit dipungkiri bahwa
kebanyakan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, berzina, tertawa dan hura-hura. Bahkan
bergadang semalam suntuk menghabiskan waktu dengan sia-sia. Padahal Allah SWT telah menjadikan malam untuk
berisitrahat, bukan untuk melek sepanjang malam, kecuali bila ada anjuran untuk shalat malam. Maka mengharamkan
perayaan malam tahun baru buat umat Islam adalah upaya untuk mencegah dan melindungi umat Islam dari pengaruh
buruk yang lazim dikerjakan para ahli maksiat. d. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Bidah Syariat Islam yang dibawa
oleh Rasulullah SAW adalah syariat yang lengkap dan sudah tuntas. Tidak ada lagi yang tertinggal. Sedangkan
fenomena sebagian umat Islam yang mengadakan perayaan malam tahun baru masehi di masjid-masijd dengan
melakukan shalat malam berjamaah, tanpa alasan lain kecuali karena datangnya malam tahun baru, adalah sebuah
perbuatan bid''ah yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW, para shahabat dan salafus shalih. Maka hukumnya
bid''ah bila khusus untuk even malam tahun baru digelar ibadah ritual tertentu, seperti qiyamullail, doa bersama,
istighatsah, renungan malam, tafakkur alam, atau ibadah mahdhah lainnya. Karena tidak ada landasan syar''inya. 2.
Pendapat yang Menghalalkan Pendapat yang menghalalkan berangkat dari argumentasi bahwa perayaan malam tahun
baru masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya. Kalau diniatkan untuk
beribadah atau ikut-ikutan orang kafir, maka hukumnya haram. Tetapi tidak diniatkan mengikuti ritual orang kafir, maka tidak ada larangannya. Mereka mengambil perbandingan dengan liburnya umat Islam di hari natal. Kenyataannya setiap
ada tanggal merah di kalender karena natal, tahun baru, kenaikan Isa, paskah dan sejenisnya, umat Islam pun ikutikutan
libur kerja dan sekolah. Bahkan bank-bank syariah, sekolah Islam, pesantren, departemen Agama RI dan institusiinstitusi
keIslaman lainnya juga ikut libur. Apakah liburnya umat Islam karena hari-hari besar kristen itu termasuk ikut
merayakan hari besar mereka? Umumnya kita akan menjawab bahwa hal itu tergantung niatnya. Kalau kita niatkan
untuk merayakan, maka hukumnya haram. Tapi kalau tidak diniatkan merayakan, maka hukumnya boleh-boleh saja.
Demikian juga dengan ikutan perayaan malam tahun baru, kalau diniatkan ibadah dan ikut-ikutan tradisi bangsa kafir,
maka hukumnya haram. Tapi bila tanpa niat yang demikian, tidak mengapa hukumnya. Adapun kebiasaan orang-orang
merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, zina dan serangkaian maksiat, tentu hukumnya haram. Namun
bila yang dilakukan bukan maksiat, tentu keharamannya tidak ada. Yang haram adalah maksiatnya, bukan merayakan
malam tahun barunya.Keburukan Yang Ditimbulkan

Seorang muslim yang ikut-ikutan merayakan tahun baru akan tertimpa banyak keburukan, diantaranya:

* Merupakan salah satu bentuk tasyabbuh (menyerupai) dengan orang-orang kafir yang telah dilarang oleh Rosululloh
shollallohu ‘alaihi wa sallam.

* Melakukan amal ketaatan seperti dzikir, membaca Al Qur’an, dan sebagainya yang dikhususkan menyambut malam
tahun baru adalah pebuatan bid’ah yang menyesatkan.

* Ikhtilath (campur baur) antara pria dan wanita seperti yang kita lihat pada hampir seluruh perayaan malam tahun
baru bahkan sampai terjerumus pada perbuatan zina, Na’udzubillahi min dzaalika…

* Pemborosan harta kaum muslimin, karena uang yang mereka keluarkan untuk merayakannya (membeli makanan,
bagi-bagi kado, meniup terompet dan lain sebagainya) adalah sia-sia di sisi Alloh subhanahu wa ta’ala. Serta masih
banyak keburukan lainnya baik berupa kemaksiatan bahkan kesyirikan kepada Alloh. Wallahu a’lam…

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 

Daftar Blog Saya

Untuk Meningkatkan Trafik Web Anda

BANNER WEBSITE PTC

Join Vinefire!
Nama_Blog_Anda is proudly powered by Blogger.com | @CopyRight 2008